Tugas Pokok Dan Fungsi

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJABADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KOTA BANJARMASIN






Pasal 2

Badan mempunyai tugas membantu WaliKota dalam melaksanakan fungsi penunjang
Urusan Pemerintahan pada bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan.

Pasal 3

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan mempunyai fungsi :

a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan daerah;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis dan pelaksanaan program di bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan daerah;
c. penyiapan dan penyusunan KUA, KUPA, PPAS, dan PPAS Perubahan;
d. penyiapan dan penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
e. mengkoordinasikan penyiapan dan penyusunan RTRW dan RDTRK;
f. penyusunan program dan perumusan kebijakan operasional penelitian dan pengembangan;
g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
h. pengkoordinasian penelitian dan mengadakan kerja sama penelitian dengan lembaga- lembaga penelitian lainnya;
i. penyiapan bahan dalam rangka publikasi hasil-hasil penelitian dan pengembangannya;
j. pemeliharaan hasil-hasil penelitian dan pengembangannya serta penyusunan statistik perkembangan penelitian dan pengembangannya;
k. pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan; (ini pindahkan ke bagian pembangunan di setda)
l. pelaksanaan kerja sama perencanaan serta penelitian dan pengembangan antar daerah dan antara daerah dengan swasta dalam dan luar negeri;
m. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pembangunan;
n. pengkoordinasian penyusunan Renstra dan Renja Perangkat Daerah sebagai bahan penyusunan RKPD;
o. Pelaksanaan penyusunan Sistem Inovasi Daerah
p. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
q. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan.
r. Pelaksanaan urusan Kesekretariatan

Pasal 4

Unsur-Unsur Organisasi Badan adalah :

a. Sekretariat :
b. Bidang Perencanaan Ekonomi :
c. Bidang Perencanaan Sosial budaya:
d. Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah :
e. Bidang Analisis Data dan Perencanaan Pembangunan Daerah :
f. Bidang Penelitian dan Pengembangan
g. Kelompok Jabatan fungsional ; dan
h. Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 5

Sekretariat mempunyai sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a tugas pokok mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyusunan program. pengelolaan urusan keuangan dan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi kepegawaian.

Pasal 6

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretariat mempunyai fungsi:

a. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penyusunan program dan rencana kegiatan Badan;
b. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penyusunan rencana anggaran, pengelolaan, penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.
c. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pengelolaan urusan surat menyurat, ekspedisi dan kearsipan;
d. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian urusan rumah tangga dan perlengkapan; dan
e. penyusunan program, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan administrasi kepegawaian;

Pasal 7

Sekretariat terdiri dari :
a. Sub Bagian Perencanaan;
b. Sub Bagian Keuangan;
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Pasal 8

(1) Sub Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan program dan rencana, evaluasi serta penyusunan laporan Badan.
(2) Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan rencana anggaran, pengelolaan, penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.
(3) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan surat menyurat, ekspedisi dan kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan serta menyelenggarakan administrasi kepegawaian.












0 comments:

Post a Comment