Bidang Perencanaan Ekonomi
Pasal 9
Bidang Perencanaan Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan dan pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan di bidang Ekonomi.
Pasal 10
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Perencanaan Ekonomi mempunyai fungsi :
a. pengkoordinasian penyusunan Rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Bidang Ekonomi;
b. pelaksanaan verifikasi Rancangan Renstra Perangkat Daerah Bidang Ekonomi;
c. pengkoordinasian pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, RKPD Bidang Ekonomi;
d. pengkoordinasian pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Ekonomi;
e. pengkoordinasian pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD Bidang Ekonomi;
f. pengkoordinasian pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Ekonomi;
g. pengkoordinasian Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Bidang Ekonomi;
h. pengkoordinasian pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Bidang ekonomi dengan K/L dan Prov;
i. pengkoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Bidang Ekonomi;
j. pelaksanaan konsultasi perencanaan pembangunan daerah Bidang Ekonomi;
k. pelaksanaan pengendalian/ monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah Bidang Ekonomi;
l. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah Bidang Ekonomi;
m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah Bidang Ekonomi;
Pasal 11
Bidang Perencanaan Ekonomi terdiri dari :
a. Sub Bidang Ekonomi Hulu;
b. Sub Bidang Ekonomi Hilir.
Pasal 12
(1) Sub Bidang Ekonomi Hulu sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf a melaksanakan tugas pokok melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi untuk urusan Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Sumber Daya Alam;
(2) Sub Bidang Ekonomi Hilir sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf b melaksanakan tugas pokok melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi untuk urusan Keuangan, Penanaman Modal, Pariwisata;
|
0 comments:
Post a Comment