Bidang Ekonomi

Bidang Perencanaan Ekonomi




Pasal 9 

Bidang Perencanaan Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan dan pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan di bidang Ekonomi. 

Pasal 10

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Perencanaan Ekonomi mempunyai fungsi :

a. pengkoordinasian penyusunan Rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Bidang Ekonomi;

b. pelaksanaan verifikasi Rancangan Renstra Perangkat Daerah Bidang Ekonomi;

c. pengkoordinasian pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, RKPD Bidang Ekonomi;

d. pengkoordinasian pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Ekonomi;

e. pengkoordinasian pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD Bidang Ekonomi;

f. pengkoordinasian pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Ekonomi;

g. pengkoordinasian Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Bidang Ekonomi;

h. pengkoordinasian pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Bidang ekonomi dengan K/L dan Prov;

i. pengkoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Bidang Ekonomi;

j. pelaksanaan konsultasi perencanaan pembangunan daerah Bidang Ekonomi;

k. pelaksanaan pengendalian/ monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah Bidang Ekonomi;

l. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah Bidang Ekonomi;

m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah Bidang Ekonomi;

Pasal 11

Bidang Perencanaan Ekonomi terdiri dari : 

a. Sub Bidang Ekonomi Hulu; 
b. Sub Bidang Ekonomi Hilir. 

Pasal 12 

(1) Sub Bidang Ekonomi Hulu sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf a melaksanakan tugas pokok melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi untuk urusan Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Sumber Daya Alam; 

(2) Sub Bidang Ekonomi Hilir sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf b melaksanakan tugas pokok melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi untuk urusan Keuangan, Penanaman Modal, Pariwisata;

0 comments:

Post a Comment