Bidang Perencanaan Sosial BudayaPasal 13
Bidang Perencanaan Sosial Budaya sebagaimana dimaksud dalam
pasal 4 huruf c melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan
dan pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan di bidang Sosial Budaya.
Pasal 14
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Perencanaan Sosial Budaya mempunyai fungsi :
a. pengkoordinasian penyusunan Rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Bidang Sosial Budaya;
b. pelaksanaan verifikasi Rancangan Renstra Perangkat Daerah Bidang Sosial Budaya;
c. pengkoordinasian pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, RKPD Bidang Sosial Budaya;
d. pengkoordinasian pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Sosial Budaya;
e. pengkoordinasian pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD Bidang Sosial Budaya;
f. pengkoordinasian pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Sosial Budaya;
g. pengkoordinasian Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Bidang Sosial Budaya;
h. pengkoordinasian pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Bidang Sosial Budaya dengan K/L dan Prov;
i. pengkoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Bidang Sosial Budaya;
j. pelaksanaan konsultasi perencanaan pembangunan daerah Bidang Sosial Budayak. pelaksanaan pengendalian/ monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah Bidang Sosial Budaya;
l. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah Bidang Sosial Budaya;
m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah Bidang Sosial Budaya;
Pasal 15Bidang Perencanaan Sosial Budaya terdiri dari :a. Sub Bidang Sosial Budaya dan Kependudukan; b. Sub Bidang Politik dan Pemerintahan; c. Sub Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat. Pasal 16
(1) Sub Bidang Sosial, Budaya dan Kependudukan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 15 huruf a melaksanakan tugas pokok melakukan penyiapan
bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi untuk
urusan Sosial, Kebudayaan, Transmigrasi, Pengendalian Penduduk dan KB, dan
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil.
(2) Sub Bidang Politik dan Pemerintahan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 16 huruf b melaksanakan tugas pokok melakukan penyiapan bahan
perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi untuk urusan
Trantibum Linmas, Persandian, Kecamatan, Pemberdayaan Masyarakat, Perpustakaan,
Kearsipan dan Sekretariat Dewan.
(3) Sub Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam pasal 16 huruf c melaksanakan tugas pokok melakukan penyiapan bahan
perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi untuk urusan
Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pendidikan, Pemuda Olah
Raga, Tenaga Kerja, Kepegawaian dan Sekretariat Daerah;
|
Subscribe to:
Posts (Atom)
0 comments:
Post a Comment