Bidang Pengembangan Wilayah

Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah






Pasal 17

Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan dan pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan di Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.

Pasal 18

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Perncanaan Infrastuktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai fungsi: 
a. pengkoordinasian Penyusunan Rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
b. pelaksanaan verifikasi Rancangan Renstra Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
c. pengkoordinasian pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, RKPD Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
d. pengkoordinasian pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
e. pengkoordinasian pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD Bidang  Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
f. pengkoordinasian pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
g. pengkoordinasian Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur dan  Pengembangan Wilayah;
h. pengkoordinasian pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dengan K/L dan Prov;
i. pengkoordinasian Pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
j. pelaksanaan konsultasi perencanaan pembangunan daerah Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
k. pelaksanaan pengendalian/ monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
l. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;

Pasal 19

Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah terdiri dari :

a. Sub Bidang Infrastruktur, Tata Ruang dan Perhubungan;
b. Sub Bidang Perumahan, Pemukiman, Lingkungan Hidup dan Pertanahan. 


Pasal 20

(1) Sub Bidang Infrastruktur, Tata Ruang dan Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf a melaksanakan tugas pokok melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi untuk urusan Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perhubungan, Kominfo dan Statistik.
(2) Sub Bidang Perumahan, Permukiman Lingkungan Hidup dan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf b melaksanakan tugas pokok melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi untuk urusan Perumahan, Permukiman Lingkungan Hidup dan Pertanahan.

0 comments:

Post a Comment