Pasal 21
Bidang Analisis Data dan Perencanaan Pembangunan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf e melaksanakan tugas pokok
mengoordinasikan, melaksanakan, melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis
data pembangunan serta pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan daerah.
Pasal 22
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Bidang Analisis Data dan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang analisis data, pelaksanaan rencana, dan hasil rencana pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan, serta program pembangunan lainnya;
b. penyusunan rencana pembangunan, melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pembangunan dalam rangka mengevaluasi keberhasilan program dan kegiata-kegiatan pembangunan.
c. penyusunan rencana Bidang Analisis Data dan Perencanaan Pembangunan Daerah;
d. penyiapan bahan penyusunan Rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD
e. penyiapan bahan pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, RKPD
f. penyiapan bahan pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD
g. penyiapan bahan pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD
h. penyiapan bahan pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRD terkait APBD
i. penyiapan bahan pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Kementerian/Lembaga dan atau Provinsi di Kota;
j. pengoordinasian, pengelolaan, dan pelayanan data dan informasi perencanaan daerah;
k. pengoordinasian, pelaksanaan, dan pembinaan perencanaan pembangunan daerah meliputi RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra Organisasi Perangkat Daerah, dan Renja Organisasi Perangkat Daerah;
l. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data hasil pelaksanaan pembangunan;
m. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan;
Pasal 23
Bidang Analisis Data dan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari :
a. Sub Bidang Data dan Perencanaan;
b. Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi;
Pasal 24
(1) Sub Bidang Data dan Perencanaan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 23 huruf a melaksanakan tugas pokok melakukan penyiapan bahan
perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi terkait Data
dan Perencanaan Daerah.
(2) Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 23 huruf b melaksanakan tugas pokok melakukan penyiapan bahan
perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi terkait
Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Daerah.
0 comments:
Post a Comment